asarpua.com

PPK Tambahan se-Kabupaten Nisel Dikukuhkan

ASARPUA.com– Nias Selatan – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Edward Duha mengukuhkan 70 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan Se-Kabupaten Nisel dari sebelumnya 3 orang per-Kecamatan menjadi 5 orang. Pelantikan berlangsung di Wisma Yonas, Jalan Pasir Putih Telukdalam Rabu, (02/01/2019).

Turut Hadir saat itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisel Philipus Sarumaha, Kabag Ops Polres Nisel Kompol Martin  Luther Dachi, Seluruh Anggota Komisioner KPUD Nisel, Rohaniawan dan para undangan lainnya.

Ketua KPUD Nias Selatan Edward Duha dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan anggota PPK tersebut sesuai Keputusan MK RI NO : 1509/PP. 05-SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019. dan sesuai juga dengan surat Edaran KPU RI NO : 1553/PP.05-SD/01/KPU/XII/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelantikan Anggota PPK dan Penetapan Sekretariat PPK dan PPS.

Sementara, mewakili Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nisel, Kompol Martin Luther Dachi mengucapkan selamat kepada anggota PPK yang telah di lantik secara serentak oleh Ketua KPUD Kabupaten Nias Selatan. Ia juga mengajak semua pihak agar dapat menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi yakni Pileg dan Pilpres pada bulan April 2019 mendatang. (as-hal)

Related News

Polsek Lolowau Nisel Kembali Sita 140 Liter Tuak Suling

Redaksi

Surfing Nias Pro 2019 Dibuka Dirjen Pembangunan Kemendes PDT

Redaksi

Satgas Penertiban Penambangan Pasir Ilegal Dibentuk di Nisel

Redaksi