asarpua.com

PPK Tambahan se-Kabupaten Nisel Dikukuhkan

ASARPUA.com– Nias Selatan – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Edward Duha mengukuhkan 70 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan Se-Kabupaten Nisel dari sebelumnya 3 orang per-Kecamatan menjadi 5 orang. Pelantikan berlangsung di Wisma Yonas, Jalan Pasir Putih Telukdalam Rabu, (02/01/2019).

Turut Hadir saat itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisel Philipus Sarumaha, Kabag Ops Polres Nisel Kompol Martin  Luther Dachi, Seluruh Anggota Komisioner KPUD Nisel, Rohaniawan dan para undangan lainnya.

Ketua KPUD Nias Selatan Edward Duha dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan anggota PPK tersebut sesuai Keputusan MK RI NO : 1509/PP. 05-SD/01/KPU/XII/2018 tanggal 14 Desember 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019. dan sesuai juga dengan surat Edaran KPU RI NO : 1553/PP.05-SD/01/KPU/XII/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelantikan Anggota PPK dan Penetapan Sekretariat PPK dan PPS.

Sementara, mewakili Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nisel, Kompol Martin Luther Dachi mengucapkan selamat kepada anggota PPK yang telah di lantik secara serentak oleh Ketua KPUD Kabupaten Nias Selatan. Ia juga mengajak semua pihak agar dapat menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi yakni Pileg dan Pilpres pada bulan April 2019 mendatang. (as-hal)

Related News

Anggota DPRD Nisel Dapil III dan Dapil VI Apresiasi Pemkab Terkait Pembangunan

Redaksi

Mantapkan Sail Nias 2019, Panitia Pusat Gelar Pertemuan di Nisel

Redaksi

Gubsu Buka Yaahowu Nias Festival Tahun 2018 di Nisel

Redaksi