ASARPUA.com – Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menghentikan penuntutan perkara antara anak (tersangka) dengan ibu dan neneknya (korban) melalui keadilan restoratif (restorative juctice). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Williams SH MH juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut, setelah mencapai perdamaian.
Surat Kajari Labuhanbatu bernomor: S.TAP-924/L.2.18/Eoh.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 tersebut menetapkan penghentian penuntutan terhadap perkara pidana nomor BP/212/XII/2024/Reskrim, atas nama tersangka Yusan Pragusti alias Gusti (27), yang melakukan tindak pidana pengancaman (pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP) kepada kedua korban.
“Tujuan keadilan restoratif tersebut adalah untuk mengembalikan dan memulihkan hubungan antara tersangka Gusti sebagai anak dengan korban, Siti Siswani selaku ibu kandung dan Ngatinem selaku nenek tersangka, serta untuk menciptakan pemulihan hubungan baik keluarga dari dampak perbuatan yang dilakukan tersangka,” kata Kajari melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar melalui siaran pers kepada wartawan, Rabu (05/03/2025).
Kasi Intel menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu 8 Desember 2024, sekira pukul 19.00 WIB, ketika tersangka menjemput ibu kandungnya, Siti Siswani, yang baru pulang bekerja di Desa N-8 Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Setibanya di rumah, tersangka meminta uang untuk membeli rokok, namun karena ibunya tidak punya uang yang cukup, tersangka marah dan mengamuk hingga merusak barang-barang yang ada di rumah.
Setelah itu, tersangka mengancam ibunya dengan menggunakan parang, lalu memecahkan kaca jendela rumah neneknya, Ngatinem.
Tersangka ditangkap polisi beberapa jam kemudian dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses secara hukum.
“Tindakan tersangka menyebabkan trauma dan ketakutan bagi kedua korban, yaitu ibu dan neneknya,” sebut Memed Siregar.
Proses hukum terhadap tersangka Gusti telah mencapai tahap II pada 6 Februari 2025. Dalam tahap ini, dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan setelah mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara tersangka dengan kedua korban, penuntut umum mendamaikan secara persuasif.
“Perdamaian dicapai dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani tersangka, korban dan keluarga korban pada 13 Februari 2025, dan disetujui oleh pihak-pihak terkait. Pada perdamaian itu, tersangka juga mencuci kaki ibunya, lalu mereka berpelukan dan tersangka menangis meminta maaf kepada ibu, nenek dan seluruh keluarga,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kajari Labuhanbatu Marlambson Carel Williams didampingi Kasi Pidum Lamhot Heryanto Sagala MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lisa Susanti SH dan Theresia Deliana Tarigan SH, resmi memberikan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Gusti, disaksikan ibu dan neneknya beserta keluarga dan Kepala Dusun Menanti Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu.
“Sebagai tanda penghentian penuntutan, Kajari dibantu Kasi Pidum melepas rompi tahanan dari badan tersangka, pada Selasa pekan lalu. Semoga Gusti berubah menjadi baik dan berbakti kepada orangtuanya,” ujar Memed. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan