asarpua.com

DPO Terpidana Korupsi GI PLN Galang Ditangkap Petugas Kejari Deli Serdang

ASARPUA.COM – Deli Serdang – Daftar pencarian orang (DPO) terpidana korupsi kasus penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN Ranting Galang, berdasarkan putusan Mahkamah Agus RI No.113 K/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Agustua 2014, Syamsir, mantan Kepala Desa (Kades) Perteguhen Kecamatan Galang berhasil ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) bersama Inteljen Kejari Deli Serdang, Kamis (30/08/2018) siang.

Mantan Kades yang buron selama 4 tahun ini sempat menjalani pemeriksaan di ruang Tipidsus Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam, dan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam akhirnya Terpidana Korupsi Kasus Lahan Gardu Induk PLN Galang ini diboyong memasuki mobil Inova menuju Lapas kelas II-B Lubuk Pakam sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kasiintel Iqbal didampingi Kasipidsus Fajar mengatakan bahwa pelaksanaan operasi inteljen pengamanan terpidana korupsi ini berjalan dengan aman dan terpidana sangat kooperatif maupun pihak keluarganya yang menyaksikan proses penangkapan tanpa ada perlawanan apapun. Saat melakukan pengamanan tim berupaya bersikap pesuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Terpidana Syamsir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembelian dan pembebasan lahan yang diperuntukan untuk bangunan kepentingan umum, pembangunan GI PLN 27 KV, dan sudah dijatuhi hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara dengan denda Rp.200.000.000,- subsider 6 (enam) bulan penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp.15.000.000 subsider satu bulan kurungan penjara,” ujar Iqbal kepada wartawan.

Iqbal menambahkan pihaknya masih mengejar 3 orang lagi terpidana korupsi kasus yang sama dan mengimbau agar para terpidana yang masuk dalam DPO kiranya dapat menyerahkan diri. “Kepada pihak terpidana yang saat ini masuk dalam DPO kiranya dapat menyerahkan diri ke kejari Deli Serdang, kemanapun mereka lari tidak akan pernah tenang karena kasus korupsi ini akan terus berlanjut sampai kapanpun,” kata Iqbal. (as-01)