asarpua.com

Anggota DPRD Labuhanbatu Penry Nababan Tegaskan Penagihan Paksa Debt Collector Bertentangan dengan Hukum

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan SH MH. (Foto: Asarpua.com/Istimewa)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan SH MH, menegaskan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector seharusnya dilarang karena secara hukum telah kehilangan dasar kewenangannya.

Penry Nababan yang juga berprofesi sebagai advokat menyatakan, debt collector yang digunakan oleh perusahaan leasing tidak memiliki hak untuk melakukan pengambilan paksa objek jaminan, termasuk kendaraan bermotor milik debitur.

Menurut Penry, hal tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, perusahaan leasing maupun pihak ketiga seperti debt collector tidak boleh melakukan tindakan sepihak berupa penarikan atau perampasan kendaraan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan,” ujar Penry Nababan kepada Asarpua.com di Rantauprapat, Selasa (06/01/2026).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui mekanisme hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, MK juga melarang segala bentuk tindakan penagihan yang disertai teror, kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur.

“Putusan MK itu sejalan dengan prinsip negara hukum. Penyelesaian sengketa keuangan harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi. Oleh karena itu, keberadaan debt collector yang melakukan penarikan paksa justru bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Penry menambahkan, praktik tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menyatakan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu guna memanggil seluruh perusahaan pembiayaan (finance) yang masih menggunakan jasa debt collector dan terbukti melakukan perampasan atau penarikan paksa kendaraan milik masyarakat.

“Apa kontribusi mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu? Yang ada justru meresahkan dan merugikan masyarakat,” pungkas Penry. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Kereta Kredit Dijual, Ketua RT Jadi Narapidana

Redaksi

45 Anggota DPRD Labuhanbatu Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Daftar Nama dan Partainya

Tanggapi Keluhan Warga, Anggota DPRD Labuhanbatu Penry Nababan Bersihkan Sampah di Pasar Ajamu