asarpua.com

Relokasi Pengungsi Sinabung

Catatan Ir Arya M Sinulingga

Hari ini Jumat (18/10/2019) dilakukan peletakan batu pertama Hunian Tetap (Huntap). Relokasi Tahap III di Siosar Kabupaten Karo. Relokasi Tahap III ini juga menjadi puncak rehabilitasi kepada para pengungsi Sinabung yang sebelumnya sudah ada Relokasi Tahap I dan Relokasi Tahap II.

Gembira bercampur sedih yang aku rasakan setelah dimulainya Relokasi Tahap III untuk pengungsi Sinabung ini. Dimulai dari perjuangan melalui gerakan SaveTanah Karo dimana hasilnya adalah keluarnya Perpres Sinabung oleh Presiden Jokowi tahun 2015 setelah kami diterima oleh Presiden Jokowi.

Kegembiraan karena Perpres Jokowi untuk Sinabung menghasilkan Relokasi Tahap I di Siosar dan hasilnya seperti yang ada saat ini. Para pengungsi Sinabung Tahap I sudah mulai membangun kehidupannya dan mulai bercocok tanam bahkan mulai membangun Siosar sebagai destinasi wisata di Tanah Karo.

Kegembiraan berikutnya karena Relokasi Tahap III juga dilakukan di Siosar, semoga nantinya proses relokasi ini menghasilkan infrastruktur terbaik bagi para pengungsi Sinabung dan menjadikan mereka.lebih sejahtera dibandingkan sebelumnya.

Tapi kesedihan juga muncul, mengingat Relokasi Tahap II atau yang dikenal dengan Relokasi Mandiri. Ketika ide ini dimunculkan, aku melakukan penolakan dengan sangat keras. Aku katakan saat itu, bahwa aku bisa prediksi pengungsi Sinabung Relokasi Mandiri akan menjadi pengungsi paling menderita diantara pengungsi Relokasi Tahap I dan III. Penolakan ini juga dilakukan dengan cara berbicara langsung dengan Bupati Karo.

Penolakan ini ditambah lagi dengan ide melakukan relokasi ke Desa Lingga (dengan semua permainan jual beli tanahnya) dan akhirnya korban jatuh 2 orang warga Desa Lingga meninggal dunia ketika bentrok terjadi dengan Polres Karo, dimana akhirnya Kapolres Karo dicopot dari jabatannya karena terbukti ada pelanggaran HAM.

Ketika melakukan penolakan terhadap Relokasi Tahap II ini, para pengungsi seperti “diadu” dengan aku, sehingga muncul ketidaksukaan terhadap apa yang aku suarakan. Aku dianggap melakukan penghambatan atas rencana Relokasi Tahap II.

Penolakan dilakukan, karena kami sampaikan, bahwa Relokasi Tahap II.akan tercerai berai, kekeluargaan disetiap desa akan hancur, tidak ada lagi desa desa dan budaya disetiap desa yang ikut Relokasi Tahap II.dan mereka tidak akan diperhatikan lagi. Tapi semua ditolak. Kitapun tidak tahu kenapa ditolak. Padahal kami dulu mengusulkan supaya Relokasi Tahap II dibuat juga seperti di Siosar dan dicarikan lahannya di Karo. Kementrian ATR dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kami kunjungi pun setuju. Tapi ternyata nafsu melakukan Relokasi Tahap II tetap dilakukan.

Aku sedih dan merasa berdosa karena tidak bisa memperjuangkan Relokasi Tahap II sama seperti Relokasi Tahap I dan III. Aku hanya bisa berdoa para pengungsi Relokasi Tahap II tetap bisa hidup lebih baik dengan konsep relokasi mandiri yang sudah dilaksanakan.

Related News

Pemko Medan Kembali Terima Anugerah Keterbukaan Infomasi

Redaksi

Soekirman Sambut Gembira Sergai Tuan Rumah Peda KTNA 2019

Redaksi

Akhyar Ikuti Rakorprov TPID se-Sumut

Redaksi