ASARPUA.com – Nias Selatan- Sejumlah Petugas Polsek Lolowau Polres Nias Selatan berhasil mengamankan kembali miras jenis tuak nifaro di Jalan Umum Lolowau, Sabtu, (09/03/2019). Operasi dipimpin langsung Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar.
Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK dalam keterangannya melalui pesan Whatsapp, Sabtu,(09/03/2019) menjelaskan, pada Sabtu, (9/3/2019) sekitar pukul 8.00 WIB, Kapolsek Lolowau mendapat informasi dari salah seorang warga yang menyebutkan akan melintas satu unit kendaraan roda empat jenis Pik up Grand Max Bermuatan Tuak Nias dari Desa Ehosakhozi Kecamatan Huruna menuju Desa Lolowau Kecamatan Lolowau.
“Lalu sekitar Pukul 08.30 WIB mobil jenis Pik-up Grand Max bernomor polisi BB 8366 EB melintas dan petugas yang sudah stanby di Jalan Umum Desa Lolowau langsung memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan muatan Mobil. setelah dilakukan pengecekan, ditemukan Tuak Nias Sebanyak 4 Drum setiap drum berisi 220 Liter dan 1 jerigen isi 35 Liter dengan jumlah total 915 Liter. barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Mako Polsek Lolowau guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Sedangkan Supir yang membawa mobil tersebut berinisal PG Alias Peni, (23) warga Desa Soliga Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres menambahkan, dari keterangan pengemudi mobil, Tuak itu milik A, (40) warga Desa Saoinogeho Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
“Sesuai pengakuan supir, Tuak itu diambil dari Sibaya Eka, (50) warga Desa Soliga Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan dan akan dibawa ke Desa Lolomaya Kecamatan O’Ou Kabupaten Nias Selatan. Sedangkan ongkos yang diterima oleh pengemudi untuk mengantarkan Tuak tersebut sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah),”tuturnya.
Ia menyebutkan, tujuan Kapolsek Lolowau dan jajarannya melaksanakan razia Tuak Nias itu yakni untuk mencegah terjadinya permasalahan di wilayah hukum Polsek Lolowau sekaligus merespon laporan masyarakat Lolowau dan sekitarnya. (as-hal)