ASARPUA.COM – Beringin – Sat Reskrim Polsek Beringin Deli Sedang mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan bernama Mhd Solihin, (31) warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan menguraikan kronologis kejadian, pada hari Jumat (14/09/2018) sekira pukul 12.00 WIB korban bernama Mhd Ali (40) warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang bertemu dengan Buyung, lalu menanyakan apa ada mengambil ayam jagonya yang hilang Selasa malam karena hari Kamis (13/09/2018) Jaka memberitahukan kepada korban bahwa Buyung dan Mhd Solihin yang mengambilnya.
Atas informasi tersebut korban menanyakan kepada Buyung dan di jawab tidak ada, selanjutnya Mhd Solihin yang kebetulan ada dan menjawab, “Saya yang mengambilnya kenapa rupanya, kamu tidak senang ya,”.
Lalu korban menjawab “Nanti kamu kulaporkan ke Polisi Desa,” kata korban menjawab.
Mendengar hal tersebut pelaku Mhd Solihin tidak senang lalu masuk ke gudang rumah Baharudin yang tak lain orang tua pelaku maupun korban untuk mengambil mesin babat lalu dihidupkan serta mengarahkan ke tubuh korban hingga mengenai tangan kiri, leher sebelah kiri serta dada sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka koyak pada tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri serta luka gores pada dada sebelah kiri dan tidak senang kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Beringin, Jumat (14/09/2018) sekira pukul 17.00 WIB guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.
Dengan saksi saksi Juang Perdana (30) Deliana (33) keduanya warga Dusun IV Desa Pematang Biara Kec Pantai Labu, Deli Serdang
Kapolsek Beringin AKP Bambang H Tarigan SH MH mengatakan saat ini tersangka sudah ditahanan Polsek Beringin untuk proses lebih lanjut serta mengamankan bukti bukti berupa satu buah mesin babat dan sehelai baju korban.Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. (as-01).