ASARPUA.com – Nias Selatan – Polres Nias Selatan (Nisel) menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus pembunuhan ditempat kejadian perkara berbeda. Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan, Kanit Pidum Ipda Mulyoto, Senin, (10/09/2018) mengatakan, dua kasus pembunuhan tersebut terjadi ditempat berbeda dan pelakunya juga berbeda.
“Pertama pembunuhan terhadap korban Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka BL alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin, (03/09/2018) sekitar Pkl.10 WIB di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Awalnya, tersangka BL sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia hanya terjatuh dan tertusuk pisau pelaku yang tanpa sadar pelaku bawa saat korban membongkar tenda pernikahan anak dari pelaku pada hari Kamis, (30/08/2018).
Namun setelah diinterogasi oleh petugas baru pelaku mengakui jika dia menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Lalu korban kemudian dibawa ke Puskesmas Lolomatua oleh orang yang berada di tempat kejadian perkara. Korban tidak tertolong, akhirnya meninggal dunia ,”paparnya.
Tersangka tega membunuh korban karena diduga sudah ada pertengkaran sebelumnya antara pelaku dan korban. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Nisel untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya dan barang bukti berupa sebuah pisau berukuran panjang sekitar kurang lebih 20 Cm bergagang kayu dan tidak bersarung telah disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Sementara pelaku pembunuhan terhadap korban Asonia Halawa alias ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan oleh tersangka AH alias ama Rido (34) penduduk yang sama pada tanggal 8 Agustus 2018 saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan. (as-01)