ASARPUA.COM – Nias Selatan – Pelaku penganiayaan berinisial FN alias Ama Kris (37) warga Desa Hilifadolo Kecamatan Lolowau, Nisel terhadap korban Onekhesi Buulolo alias Ama Ape (43) penduduk yang sama diciduk petugas Polsek Lolowau Polres Nisel dipimpin oleh Kapolsek Lolowau, Iptu A Yunus Siregar Minggu (02/09/2018).
Dari keterangan Kapolres Nisel AKBP Faisal F Napitupulu, Senin, (10/09/2018) didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto menyebutkan, tersangka FN ditangkap karena berdasarkan keterangan dari para saksi yang diperiksa diduga telah menganiaya korban Onekhesi Buulolo pada Minggu tanggal 2 September 2018 lalu. lalu pihak Polsek Lolowau menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kronologis kejadian yakni pada Minggu 2 September 2018 sekitar Pkl.17.00 WIB, korban pergi melihat pelatihan pencak silat di Dusun IV Hilidaura Kecamatan Lolowau. Sesampai disana, korban melihat pelaku sudah emosi dengan mengucapkan kata ” Silat kalah dengan kungfu” sambil memperagakan kungfunya.
Warga merasa terganggu dengan ulah tersangka, lalu pelaku diantar pulang menggunakan sepeda motor, namun beberapa waktu kemudian, pelaku datang lagi ketempat latihan silat. Warga resah atas kehadiran tersangka akhirnya latihan silat dibubarkan.
Bersamaan waktu, korban dan 4 orang anaknya pulang ke rumah berjalan kaki dan saat korban berada sekitar 30 meter dekat rumah anaknya bernama Jernih Mawati Buulolo, saat itu pelaku diduga dipengaruhi minuman keras menusukkan parangnya ke korban hingga melukai tangan kiri korban.
Korban yang mengalami luka kemudian beteriak minta tolong dan akibat teriakan itu, pelaku melarikan diri. Lalu, datang seorang warga bernama Julius Ndruru menolong dan mengantar korban ke Puskesmas Lolowau guna pertolongan medis.
Lalu korban membuat laporan resmi di Polsek Lolowau. Menerima laporan korban, petugas Polsek Lolowau dipimpin Kapolsek Iptu A Yunus Siregar menangkap tersangka dan saat ini pelaku ada di sel tahanan Polres Nisel, dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ***
Penulis: Sadari Halawa