26/04/2025
asarpua.com

Polisi Lumpuhkan Remaja Pengedar Ganja di Asahan

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin (01/04/2024). (Foto. Asarpua.com/serasi sembiring)

ASARPUA.com – Asahan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan menangkap seorang remaja inisial YP (19), Warga Jalan Sekrap Lingkungan VII Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, atas kasus peredaran narkotika jenis ganja. Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki YP lantaran melawan saat akan ditangkap.

“Terhadap pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian tumit karena mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas,” tegas Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin (01/04/2024).

Afdhal lanjut menerangkan, pelaku diringkus di Jalan Taufan Gama Simatupang Kisaran pada Selasa (26/03/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis ganja di sekitar Kompleks Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Timur.

Berbekal informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 00.30 WIB, polisi melihat pelaku yang sedang mondar mandir dengan gelagat yang mencurigakan.

“Kemudian personel Satresnarkoba mendatangi pelaku. Melihat personel Satresnarkoba, pelaku kemudian melakukan perlawanan dengan menyerang tim opsnal dengan cara membabi buta,” jelas Afdhal.

Dengan sigap polisi mencoba meringkus pelaku, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian tumit kaki sebelah kanan pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas besar warna coklat berisi daun ganja kering seberat 7,7 gram, 1 bungkus kertas kecil warna coklat berisi daun ganja seberat 0,7 gram dan 1 lembar kertas tiktak,” beber Afdhal.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada salah seorang warga Rusunawa dan seminggu ini telah menjual setengah kilogram ganja.

“Ganja tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial J, Warga Desa Tinjowan Kecamatan Ujungpadang, Kabupaten Simalungun,” ungkap Afdhal. (Asarpua)

Reporter : Nirwan

Related News

Edarkan Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Kapolres Terima Silaturahmi Pengurus Daerah IPA Kabupaten Asahan

Redaksi

Polsek Medan Kota Ringkus Penjual Sabu di Brigjen Katamso

Redaksi