Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadlineKriminal

Poldasu Amankan 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Nelayan Ditangkap

2
×

Poldasu Amankan 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Nelayan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dua nelayan masing-masing Am (41) dan Utam (41). Keduanya ditangkap karena diduga terlibat Narkoba jaringan Malaysia, Selasa (27/05/2025). (Foto: Dok/Humas)
Example 468x60

ASARPUA.com – Langkat – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengagalkan peredaran narkotika diduga berasal dari jaringan Malaysia. Polisi juga mengamankan 30 kilogram (Kg) sabu dari dua orang yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

“Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka Am (41) dan Utam (41). Dua-duanya ini nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Jean Calvin Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/05/2025).

Example 300x600

Calvin bilang, sebelumnya pihaknya menerima informasi terkait masuknya sabu ke Kabupaten Langkat dari perairan Malaysia. Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pria masing-masing Am dan Utam di Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, tidak jauh dari pintu Tol Brandan.

“Saat digeledah, mereka (pelaku) membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” ungkapnya.

Hasil interogasi awal, keduanya mengaku masih menyimpan sabu lainnya di dalam kamar belakang rumah di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat (TKP 2).

“Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik). Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” beber Calvijn.

Selain barang bukti 30 Kg sabu, petugas juga menyita 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp2.500.000.

Saat ini Tim Ditresnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Example 300250
Example 120x600