ASARPUA.com – Medan – Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap satu pelaku perampasan kereta (sepeda motor) milik driver ojek online (Ojol) di Jalan Balai Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Pelaku inisial DS (30) Warga Jalan Dame Kelurahan Timbang Deli Medan Amplas. Sementara rekan pelaku masih menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami driver Ojol ini terjadi pada Kamis (04/01/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Awalnya pelaku DS bersama rekannya inisial LAE (buron) memesan Ojol di Jalan Jermal XV. Kemudian korban Habib Pinem (22) datang menjemput lalu menuju lokasi tujuan ke Perumahan La-Tahzan di Jalan Balai Desa Desa Marindal II Kecamatan Patumbak,” terang Hadi.
Setibanya di Perumahan La-Tahzan, Hadi mengungkapkan pelaku DS menodongkan gunting kepada korban dan menyuruhnya berhenti lalu turun dari sepeda motor. Di saat bersamaan juga rekan pelaku lainnya LAE menguasai sepeda motor korban usai menendangnya hingga terjatuh.
“Setelah menguasai kendaraan korban kedua pelaku itu pun kabur melarikan diri,” ungkapnya.
Saat itu, sambungnya, korban berteriak meminta tolong dan terdengar oleh petugas polisi yang sedang berpatroli.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku DS tidak jauh dari TKP. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban,” jelas Hadi.
Menurutnya, saat ini pelaku DS telah ditahan di Polsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku DS terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring

