asarpua.com

Pemprovsu Dukung Pelestarian Burung Rangkong Gading

ASARPUA.com – Medan- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mendukung upaya pelestarian burung Rangkong Gading. Serta mengajak seluruh pihak terkait untuk memerangi perburuan dan perdagangan Rangkong Gading

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprovsu) R Sabrina ketika membuka acara Sosialisasi Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (RG) Indonesia 2018-2028 Wilayah Sumatera, Kamis (01/11/2018) di Hotel Grand Aston Medan. “Mari, seluruh provinsi yang ada di Sumatera, sama-sama mengimplentasikan SRAK RG ini, termasuk konservasi keanekaragaman hayati lainnya, terutama satwa-satwa yang dilindungi,” kata Sabrina.

Sabrina juga mengajak membahas penyelarasan SRAK RG dengan proses pembangunan sosial, budaya dan ekonomi di wilayah masing-masing. “Artinya, dalam melakukan pembangunan berkelanjutan, keberadaan hutan yang menjadi habitat Rangkong Gading dan satwa-satwa lainnya di Sumatera, serta perlindungannya harus menjadi pertimbangan utama kita,”  ujarnya.

Pemprov Sumut, kata Sabrina, akan mensosialisasikan SRAK Rangkong Gading ini ke daerah-daerah yang menjadi habitat Rangkong Gading. Untuk itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diharapkan bekerjasama dengan Balai Konservasi SDA Sumut untuk mensosialisasikan ini. Sehingga isi dan strategi rencana aksi dan konservasi ini dapat dilaksanakan tahap demi tahap. “Kalau ini hanya disampaikan tanpa ditindaklanjuti masing-masing daerah, ini percuma saja,” sebutnya.

“Jadi kita tidak memulai dari awal, sebab Sumatera sudah mempunyai modal untuk mengoptimalkan penyelamatan burung Rangkong Gading dalam jangka panjang, yang mana habitat burung Rangkong Gading ini ada di daerah Sumatera. Dan SARK RG adalah bagian dari modal bersama untuk pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan penyelamatan Rangkong,” katanya.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE KLHK Indra Explitasia mengatakan bahwa tujuan utama digelarnya Sosialisasi SRAK RG ini adalah untuk memperkenalkan SRAK RG sebagai dokumen nasional yang secara langsung  kepada pemerintah daerah, termasuk dinas terkait, unit pelaksana teknis KLHK, penegak hukum, pihak swasta, pemerhati konservasi, perguruan tinggi dan lembaga pendukung konservasi lainnya dalam mengatasi kepunahan rangkong gading di pulau Sumatera khususnya. (as-01)

Related News

Bangun Islamic Centre, Pemprovsu Bayar 50 Ha Lahan Eks HGU Rp31 Miliar

Redaksi

Karo Humas Setdaprovsu Ajak Semua Pihak Sukseskan MTQN XXVII

Redaksi

Pj Gubsu Fatoni Salurkan Bantuan Rp250 Juta Untuk Bencana Alam Sumbar