ASARPUA.com – Medan – Pemko Medan minta food court di Jalan Adam Malik menutup sementara seluruh kegiatan usahanya. Selain belum memiliki izin, tempat jajanan yang menampung puluhan pedagang kuliner tersebut juga belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
Hal itu terungkap dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdakot Medan Musadad Nasution di Ruang Rapat Bagian Tata Pemerintahan Kantor Wali Kota Medan, Senin (08/05/2018).
Dikatakan Musadad, food court baru bisa beroperasi kembali apabika pemilik food courttelah memiliki izin. “Untuk sementara, kami minta pemilik food court untuk menghentikan segala kegiatan usaha. Food court baru bisa beroperasi kembai apabila telah memiliki izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” kata Musadad.
Oleh karenanya tegas Musadad, pemilik food court harus menghormati hasil keputusan rapat. Dengan demikian mulai terhitung, Rabu (9/5), food court harus berhenti beroperasi. Selanjutnya, Musadad minta kepada OPD terkait yakni Satpol PP, Dinas Pariwisata Kota Medan dan Kecamatan Medan Barat melakukan pengawasan.
Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri Kasatpol PP M Sofyan, Kabag Tapem Syahrul Rambe, Kapolsekta dan Koramil Medan Barat, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Ahamd Basyaruddin dan Kasi Perizinan Bayu serta Jhoni selaku pemilik food court, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada pihak food court untuk tidak beroperasi. (as-01)