asarpua.com

Lagi 13 Papan Reklame Ditertibkan

ASARPUA.com – Medan – Tim Gabungan Pemko Medan kembali menumbangkan papan reklame bermasalah di Kota Medan. Setiap malam tim gabungan menertibkan satu persatu papan reklame bermasalah dari sejumlah titik yang berada di zona larangan. Seperti yang dilakukan Senin (26/11/2018) malam, tim gabungan kembali membongkar sebanyak enam unit papan reklame dengan ukuran 4 x 6 meter dan 4 x 8 meter.

Keenam papan reklame yang dibongkar berlokasi di sepanjang jalan Iskandar Muda sampai Jalan Jamin Ginting. Umumnya ke tiga belas papan reklame bermasalah yang dibongkar itu tanpa izin. Semua papan reklame bermasalah tersebut jelas merusak estetika kota, ditambah lagi dengan meruginya Pemko Medan dikarekan pengusaha advertising yang tidak membayar pajak (retribusi).

Meski pengusaha advertising telah disurati atas pelanggaran yang dilakukan dan diminta segera memotong sendiri papan reklamenya namun tidak diindahkan. Itu sebabnya tim gabungan turun langsung melakukan pembongkaran paksa.

Adapun enam unit papan reklame bermasalah yang dibongkar hingga Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 04.30 WIB yakni Jalan Jamin Ginting simpang bingung ukuran 4 x 6 meter sebanyak 2 unit, 2 unit ukuran 4 x 6 meter di Jalan Iskandar Muda Simpang Sei Beras dan di depan Toko Sinar Global lalu 2 unit dengan ukuran 4 x 8 meter di Jalan Iskandar Muda depan Ramayana Plaza dan di depan Toko Global Elektronik.

Selain itu, tujuh unit papan reklame bermasalah yang dibongkar pemiliknya berada di Jalan Iskandar Muda, lalu di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Perintis. (as-01)

Related News

Pengusaha Advertising Ketar Ketir Reklame Bongkar Sendiri

Redaksi

Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Bongkar Dua Pos Polisi

Redaksi

Walikota Medan Komit, Bersihkan Kota dari Reklame Menyalah

Redaksi