asarpua.com

Pemko Medan Kembali Tumbangkan Tiga Papan Reklame Bermasalah

ASARPUA.COM – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menumbangkan tiga papan reklame bermasalah. Kamis (20/0/2028) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB,  giliran papan reklame di Jalan Imam Bonjol,  persisnya  sudut Jalan Perdana (depan Plaza CIMB Niaga) dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut didirikan tanpa izin.

Sehari sebelumnya, Rabu (19/09/2018) jelang tengah malam, dua unit papan reklame bermasalah juga dibongkar tim gabungan dikoordinir Satpol PP Kota Medan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan eks rumah Konsulat Amerika Serikat dan Jalan Kartini, persisnya di belakang Brastagi Supermarket.

Pembongkaran berjalan dengan lancar, selain petugas Satpol PP, pembongkaran juga didukung Dinas Perhubungan (Dishub) serta instansi samping dari Polrestabes Medn dan Kodim 0201/BS.  Selain penegakan peraturan, gencarnya penertiban papan reklame yang dilakukan dalam upaya melakukan penataan kota.

Seperti biasa pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit mobil crane serta peralatan mesin las. Lantaran ukuran papan reklame tidak terlalu besar, tim gabungan setelah mengikat papan reklame dengan tali mobil crane, tim gabungan langsung memotong tiang utama hingga rata dengan tanah.

Sedangkan dua papan reklame di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Kartini dibongkar karena lokasi berdirinya masuk dalam 13 ruas zona larangan berdirinya papan reklame. Di Jalan Imam Bonjol, papan reklame yang dibongkar  cukup besar berukuran sekitar 5 x 10 meter.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan sekaligus penataan kota. (as-01)

Related News

Kota Medan Kembali Raih Wahana Tata Nugraha

Redaksi

DPRD Medan Apresiasi Pengundian Kios Pasar Kampung Lalang

Redaksi

Pemko Medan dan Forkopimda Susuri Sungai Deli

Redaksi