asarpua.com

Komisi I DPRD Medan Minta  Peremajaan Alat Perekaman di Disdukcapil

ASARPUA.com – Medan – Komisi I DPRD Medan meminta Pemerintah Kota Medan melakukan perluasan gedung Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Saat ini, kondisi gedung Disdukcapil sangat tidak refresentatif dalam upaya melayani warga.

“Kita sangat berharap Pemko Medan memperluas gedung Disdukcapil pelayanan guna mendukung terwujudnya pelayanan yang semakin membahagikan masyarakat sebagaimana strategi pokok Disdukcapli,” jelas Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S,Pd kepada wartawan, Selasa (21/07/2020).

Hasil peninjauan ke lapangan oleh Komisi I, pihaknya sangat mengharapkan perluasan kantor Disdukcapil ini menjadi priorita kedepannya. “Kita akan dorong terus agar supaya persoalan ini menjadi perhatian,” jelasnya.

Selain itu, Rudiyanto juga meminta Pemko Medan melakukan peremajaan sarana perekaman administrasi kependudukan di setiap kecamatan. “Kita juga mengupayakan agar peremajaan sarana perekaman di kecamatan yang umur teknisnya sudah habis segera dilakukan dalam rangka memperlancar perekaman KTP elektronik di Kecamatan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Komisi I melihat pelayanan administrasi Kependudukan berjalan efektif dengan rata-rata tingkat permohonan per hari 1400 dokumen.

“Kita melihat lingkungan pelayanan sudah semakin nyaman, dengan dukungan prasarana dan sarana serta fasilitas yang semakin baik seperti tempat pendaftaran sehinga masyarakat merasa dilayani,” jelasnya.

Begitu juga dalam upayanya melaksanakan protokol kesehatan,Komisi I melihat ada upaya sungguh sungguh dari Disdukcapil

“Kita melihat Adaptasi Kebiasaan Baru telah diterapkan secara memadai seperti, pelayanan on line sudah mencapai 80%, kewajiban penggunaan masker,cuci tangan, jaga jarak, berbagai media sosialisasi AKB dipasang dilokasi pelayanan, petugas pemandu bekerja mengawasi penerapan AKB, pelayanan KTP relatif lancar,” terangnya.

Untuk itu, Politisi PKS ini menghimbau masyarakat agar memohonkan langsung dokumen kependudukannya tanpa melalui calo. “Kenapa harus langsung, supaya tidak ada biay yang tidak perlu. Masyarakat juga diminta segera mengurus dokumen kependudukannya bila terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya supaya tidak tergesa-gesa dan sudah ada ketika diperlukan nantinya,” harapnya. (asarpua-01)

Related News

Hari Kebangkitan Nasional 2020, Harus Tetap Semangat

Redaksi

Bulan Ramadhan Sidang di PN Medan Hanya Sampai Jam 15.00 WIB

Redaksi

Kantor DPK Apindo Medan Diresmikan

Redaksi