asarpua.com

Pasien Positif Covid-19 di Asahan 106 Orang

ASARPUA.com – Kisaran – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi menjelaskan dari data yang kita rangkum hingga hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 dari Kabupaten Asahan sebanyak 106 orang dengan klasifikasi yakni pasien dalam perawatan 42 orang, pasien sembuh 55 orang dan meninggal 9 orang.

“Dari data tersebut terjadi penambahan 5 pasien positif Covid-19 dengan klasifikasi 4 pasien positif dalam perawatan dan satu orang pasien inisial AP (67) warga Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur meninggal dunia dan telah dikebumikan dengan standar Covid-19 di TPU Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kota Kisaran Timur,” ujar Rahmat di Kisaran, Selasa (15/9/2020).

Menurut Rahmat, informasi meninggalnya pasien AP diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Meninggal dari RSUD Deli Serdang yang merawat pasien tersebut dan menginformasikan bahwa pasien AP telah meninggal dunia dalam perawatan Senin, (14/9/2020).

Rahmat juga menerangkan untuk status 4 orang pasien lainnya yang sedang dalam perawatan sejak diketahui positif Covid-19 melalui hasil Swab Test yang dilaksanakan oleh RSUD H Abdul Manan Simatupang bekerjasama dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) yakni pasien inisial SM (56) warga Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kota Kisaran Timur, pasien inisial RS (41) warga Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, pasien inisial EA (52) warga Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat dan pasien inisial A (61) warga Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Keempat orang pasien tersebut saat ini tengah menjalani isolasi mandiri,” ungkap Rahmat Hidayat yang juga Kadis Kominfo Asahan.

Sementara terkait ditemukannya kasus terkonfirmasi Covid-19 pada 3 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Sidodadi berinisal DE (35), SM (45), dan PYP (24) serta 2 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Rawang Pasar IV berinisial UB (40) dan LS (27).

Rahmat juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Elfina Br Tarigan Nomor 441/1839/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Isolasi Mandiri Staf Puskesmas, maka untuk memutus mata rantai penularan agar tidak terjadi efisentrum baru penularan Covid-19 di Kabupaten Asahan, Kepala Puskesmas Sidodadi dan Rawang Pasar IV diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri pada seluruh staf Puskesmas di rumahnya masing-masing selama 10 hari mulai tanggal 15 September 2020. (asarpua)

Penulis: Ramadhansyah Batubara

Related News

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu.

Redaksi

Peringati Hari Jadi ke-78 Pemkab Karo Diawali Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Redaksi

Sambut Hari Pahlawan RS Sarah Gelar Donor Darah

Redaksi