HeadlineMedan

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

7
×

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Walikota Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (24/08/2026). (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Walikota Medan Rico Waas menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah secara konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Walikota Rico Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (24/08/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen dan Rajudin Sagala serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Medan, Walikota Medan Rico Waas, Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi.

Rico menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah yang telah memberikan perhatian, masukan, serta rekomendasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Menurut Rico Waas, rekomendasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemko Medan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Optimalisasi PAD, kata dia, tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga melalui pengelolaan berbagai potensi daerah secara tertib, transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico Waas.

Kemudian Rico Waas menekankan kepada Sekda Kota Medan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan PAD dan penertiban aset daerah.

“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” kata Rico Waas.

Dalam kesempatan tersebut, Rico juga memaparkan capaian realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah tahun 2026. Realisasi PBJT jasa perhotelan tercatat 49,65%, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82%, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17%, serta PBJT jasa tenaga listrik 58,15%.

Selanjutnya, realisasi PBJT jasa parkir mencapai 46,48%, pajak reklame 45,10%, pajak air tanah 57,44%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 47,09%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 57,07%, opsen pajak kendaraan bermotor 57,76%, dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 37,37%.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 52,78%. Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh potensi pajak daerah dapat terus dioptimalkan sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.

Selain PAD, penertiban barang milik daerah juga menjadi perhatian serius Pemko Medan. Rico menegaskan pengelolaan aset tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi dan pencatatan, tetapi harus menjadi bagian dari strategi memperkuat fiskal daerah.

“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” jelas Rico Waas.

Rico juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap aset Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, memiliki dokumen lengkap, serta digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Terhadap aset yang memiliki potensi ekonomi, Pemko Medan akan mendorong pengelolaan yang lebih produktif melalui mekanisme sesuai ketentuan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

“Dalam pelaksanaannya, saya meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial. Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegas Rico.

Rico menambahkan, semangat “Medan untuk Semua” harus tercermin dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Setiap rupiah PAD yang diperoleh dan setiap aset yang dikelola pemerintah pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang merata, lingkungan yang aman dan nyaman, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia pun meminta seluruh rekomendasi DPRD tidak berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata. Pemko Medan, lanjutnya, harus membangun sistem pengelolaan aset yang semakin tertib dan modern dengan dukungan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Demikian pula dengan PAD, kita harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Rico.

Rico juga menegaskan bahwa peningkatan PAD dan penertiban aset harus tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat. Optimalisasi penerimaan daerah, menurutnya, tidak boleh mengabaikan aspek pelayanan publik maupun ketentuan yang berlaku. (Asarpua)