HeadlinePolitik

Wakil Ketua DPRD Soroti Kebocoran PAD Pemko Medan

6
×

Wakil Ketua DPRD Soroti Kebocoran PAD Pemko Medan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen, bacakan rekomendasi DPRD Medan (Foto. Asarpua.com/dikdan)

ASARPUA.com – Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen, bacakan rekomendasi DPRD Medan yang intinya menyampaikan kepada  Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (24/08/2026)

Zukarnain menegaskan Pemko Medan diminta melakukan audit investigatif terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah hingga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dijelaskan Zulkarnaen, Panitia Khusus (Pansus) menemukan lima persoalan utama pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai serta penerimaan yang belum sesuai potensi riil daerah.

“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.

Dari hasil pembahasan dan investigasi, Pansus menemukan sejumlah persoalan, diantaranya ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.

“DPRD juga menyoroti retribusi persampahan yang belum optimal. Pemko harus memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemko Medan harus melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Audit investigatif juga diminta melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan kecurangan yang merugikan keuangan daerah.

Pemko Medan juga diminta membenahi seluruh regulasi PAD, meningkatkan kompetensi SDM, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.

“Objek yang memiliki kinerja ekonomi besar dan risiko ketidakpatuhan tinggi harus mendapatkan prioritas pengawasan,” ujarnya. (Asarpua)