asarpua.com

Kepala Puskesmas Berastagi Bantah Ada Kutipan

ASARPUA.com – Kabanjahe –  Bermula dari surat edaran yang akhirnya memicu perseteruan antara Kepala Puskesmas Berastagi dokter (dr) Rahmenda Sembiring MKM dengan 35 orang pegawainya. Dari penelusuran ASARPUA.com dari berbagai sumber termasuk Kadis Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna S Meliala MKM, para pegawai Puskesmas Berastagi, legislatif dan eksekutif juga berkomunikasi via WhatsApp dengan Kepala Puskesma Berastagi dr Rahmenda Sembiring semua sudah ‘becakap’.

Ini menurut sumber ASARPUA.com menyebutkan bahwa selain bertindak melampaui kewenangannya, Kapuskesmas Berastagi juga melakukan pengutipan berupa uang tunai terhadap pegawai. Pengutipan ini ditengarai tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.

“Kami dikutip uang sebesar Rp.250.000 /orang pada tahun 2018, untuk pengadaan aplikasi Simpus (e.puskesmas) atau layanan berbasis online. Setiap bulan kami juga. dikutip Rp.20.000,/orang setelah pencairan jasa JKN (jaminan kesehatan nasional) oleh bendahara JKN. Mengambil uang kas untuk kepentingan pribadi, uang sarapan, uang minumlah, uang untuk internetan pribadi, uang untuk ‘rekan-rekan’. Sementara untuk extra fooding bagi petugas jaga sore dan malam tidak pernah dikasih. Sedih Bang kalo dibeberkan semua,” beber pegawai br. Ginting kepada ASARPUA.com di Kabanjahe, Senen (03/08/2020).

“Kami harapkan inspektorat segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Puskesmas Berastagi. Kalau tidak permasalahannya akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ancam 35 orang pegawai.

Untuk menghindari kasus ini menjadi polemik berkepanjangan maka diharapkan Inspektorat Kabupaten Karo segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Puskesmas Berastagi.

Kepala Puskesmas Berastagi, dr Rahmenda Sembiring MKM ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. menyampaikan bahwa pengutipan untuk aplikasi e puskesmas adalah hasil kesepakatan bersama.

“Kalau untuk yang Rp254.000 itu kita tek-tekan bayar jasa IT guna pembuatan aplikasi epuskesmas sebesar Rp15 juta karna aplikasi ini adalah inovasi kami di Puskesmas Berastagi dan tidak ada dananya dari Pemkab Pak. Itu kita sudah sepakat bersama di rapat minilok,” terang Rahmenda melalui pesan WhatsApp, Senen (03/08/2020) sekira pukul 15.21 WIB.

Kata dia, pengutipan sebesar Rp20.000,-tiap bulan /orang dari jasa JKN itu tidak ada.  “Pengutipan Rp20.000 itu tidak ada. Bapak bisa tanya langsung ke Bendahara JKN,” tegasnya.

Begitu juga tudingan terhadap pengambilan uang dari BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) juga dibantahnya. “Pengutipan Rp50.000 itu juga tidak ada, Bapak bisa klarifikasi ke Bendahara BOK. Pokoknya tidak asa yang ditutup-tutupi. Prinsipnya saya kepala Puskesmas tidak ada memegang keuangan,” terangnya.

Lalu merunut kembali dari beberapa kali pemberitaan ASARPUA.com terkait perselisihan unik ini. Sangat menarik untuk menelusurinya karena katanya ada kutipan tahun 2018, tapi kok setelah dua tahun baru sekarang diungkit? Ada apa? Ula kam silap, tidaknya ada apa-apa, yang jelas sepecahan detik lalu di sudut ruangan berkelebat ‘cukong’ yang terus membaca ‘mantra’ hendak mengambil keuntungan di situasi ini mendudukkan calonnya karena infonya sudah terima persekot? Andih. (asarpua)

Penulis: Johni Sembiring

Related News

Mendikbud RI Berpesan, Guru Cetuskan Proyek Bakti Sosial Libatkan Seluruh Kelas

Redaksi

Poldasu Amankan 18 Orang Diduga Pelaku Keributan di Mompang Julu, Madina

Redaksi

Putra Menkumham, Yamitema Laoly Gandeng Samera Propertindo Bangun Hunian Eksklusif di Kawasan Marindal

Redaksi