asarpua.com

Edarkan Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki-laki inisial JS alias Putra (28), Warga Kelurahan Siringoringo Kota Rantauprapat, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang laki-laki inisial JS alias Putra (28), Warga Kelurahan Siringoringo Kota Rantauprapat, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku ditangkap di Jalan Aek Matio Titi Rambe Kecamatan Rantau Utara,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Minggu (21/04/2024).

Parlando lanjut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (18/04/2024). Sore itu, pihaknya menerima laporan terkait peredaran Narkoba jenis sabu di Jalan Aek Matio Titi Rambe.

Laporan pun ditindaklanjuti, tim yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki.

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram bruto, botol plastik, 7 bungkus plastik klip kosong, uang senilai Rp 175.000, handphone android Vivo Y100 dan dompet hitam berisi ATM BRI.

“Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A,” jelas Parlando.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Labuhanbatu. Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

50 Personel Brimob BKO Ikut Amankan Pemilu 2024 di Labuhanbatu dan Labura

Rampok Mahasiswa Asal Labusel, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Kampung Narkoba

Redaksi