ASARPUA.com, Deliserdang – Diduga ada oknum pejabat PTPN2 menjual lahan ke pengusaha rumah makan. Oknum yang bertugas dikantor Direksi dikabarkan menjual lahan PTPN2 seluas 4000 meter persegi dengan nilai 1,2 M.
Menurut informasi lahan tersebut berada persis di depan kantor Direksi PTPN 2 Tanjung Morawa tepatnya di jalan Lintas Medan – Lubuk Pakam Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang kepadaseorang oknum pengusaha dari Jawa Timur berinisial NS pemilik rumah makan.
“Sebenarnya Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrim ) Poldasu sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan dan pejabat PTPN 2 termasuk pemilik rumah makan ‘Ayam Penyet Surabya’ inisial NS. Namun entah bagai mana kelanjutannya kasus penjualan lahan itu lenyap ibarat ditelan bumi,” kata salah seorang Pengurus Persatuan Purnawirawan Pensiunan PTPN2 Republik Indonesia (P3RI), kepada wartawan Minggu (08/07/2018).
Mencuatnya permasalahan penjualan lahan ini, karena adanya laporan Rizal salah seorang pedagang yang menduduki lahan PTPN2 dengan ukuran 3 x 4 meter dijadikan sebagai lokasi usahanya di malam hari. Tetapi baru beberapa hari pihak PTPN2 melalui Kabag Umum pada masa itu dijabat oleh Ir W.Purnomohadi langsung melayangkan surat tegoran.
Surat tegoran pertama yang bernomor 2.12/X/45/VI/2013 tertangal 12 Juni 2013 dan surat tegoran yang kedua bernomor 2.12/X/63/VI/2013 tertanggal 24 Juni 2013. Anehnya begitu banyaknya masyarakat menduduki lahan PTPN2 tetapi Ir W.Purnomohadi hanya menujukan surat teguran kepada Rizal. (as-jombo)