ASARPUA.com – Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengadakan sosialisasi terkait penggunaan bantuan dana hibah, di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (12/11/2024). Tujuannya, untuk mencegah penyalahgunaan dana hibah bagi penerimanya.
Sosialisasi ini dibuka Pjs Bupati Asahan, diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM. Dalam arahannya, Muhilli berharap penyaluran dana hibah tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
“Saya harap penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Basuki melaporkan, dasar kegiatan ini, yaitu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Kemudian penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejahteraan rakyat Setdakab Asahan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024.
“Kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk penggunaan dana hibah agar dilaksanakan dengan baik dan benar serta pencegahan tindak korupsi, pengurus atau penerima bantuan dana hibah memahami dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Sementara untuk materi yang disajikan berupa pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan, tindakan hukum bagi penerima dan bantuan hibah oleh Polres Asahan.
Selanjutnya kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah oleh Sekdakab Asahan, dan pengadministrasian penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan.
Untuk peserta sosialiasi dana bantuan hibah ini terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang.(Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase