asarpua.com

Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 18 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jalan Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11/2024). (Foto. Asarpua.com/Nirwan_Pase)

ASARPUA.com – Asahan – Tim Operasional Satuan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan 18 Kg sabu dan 86.500 butir pil ekstasi asal Malaysia di perairan Asahan. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus Narkoba tersebut.

“Empat pelaku yang diamankan masing-masing EA (33), MY (33), AM (31) dan AP (34), merupakan warga Kecamatan Airjoman,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers di Mapolres, Jalan Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11/2024).

Kapolres lanjut menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kapal jenis pukat tarik mini berwarna biru akan melakukan penjemputan narkotika di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyelidikan. Pada Minggu (03/11/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Asahan melihat kapal yang dimaksud sedang melintas di perairan Asahan, kemudian dilakukan penyergapan dan mengamankan empat pelaku di dalamnya.

“Dari hasil penggeledahan oleh tim Opsnal, ditemukan 18 bungkus teh Cina merek Guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 86.500 butir, yang disembunyikan dalam palka (lumbung) kapal,” jelas Kapolres.

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, barang-barang tersebut adalah milik seorang berinisial A, warga negara Malaysia, yang akan diantarkan ke pihak lain dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku karena mencoba kabur dan melawan petugas.

“Kepada para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter: Nirwan Pase

Related News

Bupati Asahan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024

Kapolres Nisel Bersama Danlanal Nias Bantu Korban Kecelakaan

Redaksi

Masyarakat Diingatkan Agar Tidak Percaya kepada Calo Penerimaan Anggota Polri

Redaksi