ASARPUA.com – Medan – Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap seorang wanita cantik inisial PPM (19), karena kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi.
Pelaku PPM, warga Kecamatan Percut Seituan ini ditangkap polisi saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (15/10/2024).
Menurut Hadi, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya wanita membawa Narkoba. Menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap wanita tersebut saat keluar pintu Tol Helvetia.
Kepada polisi, wanita tersebut mengaku disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan pil ekstasi tersebut di Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapoldasu untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring