ASARPUA.com – Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.
Sebanyak lima tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kelima tersangka masing-masing, yaitu A selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian dan RN selaku Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) inisial ASD dan Kepala Dinas Pendidikan SA, serta AS sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang SD di Dinas Pendidikan.
“Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), setelah berkas dinyatakan lengkap,” sebut Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/01/2025).
Diketahui, penetapan kelima tersangka ini setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.
Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap terhadap kelimanya.
“Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring