asarpua.com

Asisten Administrasi Umum Setdakab Karo Serahkan 377 SK PPPK Guru

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Karo, Mulianta Tarigan menyerahkan 377 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru formasi 2023 berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (01/04/2024). (Foto. Asarpua.com/dikkar)

ASARPUA.com – Karo – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Karo, Mulianta Tarigan menyerahkan 377 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru formasi 2023 berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (01/04/2024).

Membacakan amanat bupati, Asisten Mulianta Tarigan mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai guru yang telah menerima SK. Ia mengingatkan seluruh pegawai untuk memenuhi perjanjian kerja yang telah ditandatangani karena merupakan dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

“Guru merupakan sosok panutan bagi anak-anak didik. Maka, tetaplah menjaga profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas. Jalin hubungan yang harmonis dengan sesama guru, siswa, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat pendukung pendidikan di Kabupaten Karo,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada seluruh guru untuk menunjukkan dedikasi dan keteladanan saat melaksanakan tugas.

“Dimulai dari menjaga penampilan, kehadiran di kelas, penyampaian materi pembelajaran, hingga mendidik anak-anak menjadi generasi yang berakhlak mulia dan berkualitas,” ungkapnya.

Masih menyampaikan amanat bupati, Mulianta berpesan agar setiap PPPK dapat tetap mengembangkan kompetensi untuk dapat memberikan ilmu pengetahuan yang baik dan optimal guna memberikan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak didik. (Asarpua)

Reporter : Serasi Sembiring

Related News

Bupati Karo Lepas Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut

Redaktur: Martin Tarigan

Pembangunan Rampung, Bupati Karo Terima Aset SPAM Tigabinanga I

LSM KPKP Ajukan Uji Materi ke PN Kabanjahe Terkait Pemberian Hibah Pemkab Karo kepada Instansi Vertikal

Redaksi