ASARPUA.com – Medan – Medan, DPRD Medan belum menjadwalkan agenda rapat paripurna penetapan Walikota dan Wakil Walikota Medan terpilih periode 2025-2030 Rico Wass-Zakiyuddin. Penjadwalan akan ditentutan setelah melakukan rapat pimpinan (Rapim) DPRD Medan yang direncanakan Senin 10 Penruari 2025 pagi.
“Belum kita jadwalkan, nanti setelah kesepakatan Rapim DPRD Medan yang melibatkan unsur pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan serta seluruh pimpinan Fraksi DPRD Medan lalu kita agendakan, ” ujar Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen Sabtu (08/02/2025) di Medan.
Sama halnya dengan keterangan  Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak kepada wartawan mengatakan sekretariat DPRD Medan belum ada menjadwalkan paripurna karena masih menunggu hasil Rapim.
“Nanti dari hasil Rapim, selanjutnya diumumkan jadwal penetapan. Karena jadwal bulan Pebruari sudah ditentukan melalui Banmus (Red-Badan Musyawarah DPRD), maka kalau ada perubahan jadwal di bulan Pebruari ini harus melalui paripurna. Artinya, kalau hasil Rapim nanti sudah menyepakati agenda paripurna penetapan, tentu akan diumumkan melalui paripurna dulu, ” terang Andres.
Disampaikan Andres Willy Simanjuntak, sekretariat DPRD Medan bersama salah satu Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen sudah menerima secara resmi surat Surat Keputusan KPU Kota Medan tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Kamis (06/02/2025) lalu.
Memang kata Andreas, dari jadwal Banmus DPRD Medan Senin 10 Pebruari pukul 10.00 Wib ada agenda paripurna DPRD Medan. “Kalau saja sebelum paripurna dilaksanakan Rapim, maka hasil Rapim bisa langsung diumumkan di Paripurna hari itu juga menentukan kapan penetapan Walikota Medan sekaligus pengumuman perubahan jadwal Banmus,” sebut Andres. (Asarpua)

