ASARPUA.com – Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang tersangka penipuan dan penggelapan yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Indra, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (03/07/2020).
Tersangka, An (27), warga warga Jalan Perwira I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam aksinya, tersangka menipu mentah-mentah korbannya dengan membeli kereta (sepeda motor) menggunakan kertas yang dibungkus di dalam plastik hitam.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, kejadian ini bermula ketika anak pelapor Indri Arianti (44), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Indra, memasang iklan penjualan kereta merk Honda Beat nomor polisi BK 2692 AHS lewat facebook (FB).
“Setelah melihat iklan ini tersangka kemudian mendatangi rumah korban dan mengaku ingin membeli kereta yang hendak dijual tersebut,” ujar Yaqin, Selasa (28/07/2020).
Yaqin mengatakan, tersangka kemudian menyuruh korban untuk mengeluarkan kereta tersebut dari dalam rumah sambil menunjukkan bungkusan plastik hitam diikat karet. Tersangka mengatakan kepada korban bungkusan plastik hitam itu berisi uang yang telah disiapkannya untuk membeli kereta.
“Kemudian tersangka meminta kunci serta STNK dan BPKB kereta tersebut. Setelah itu dimasukkan tersangka ke dalam jok kereta,” ungkap Yaqin.
Selanjutnya tersangka menyalakan kereta dengan berpura-pura mengeceknya. Dalam hitungan detik, penipu ini langsung tancap gas meninggalkan rumah korban.
Korban berteriak maling lalu membuka bungkusan plastik tersebut. Betapa terkejutnya dia, ternyata isinya 104 lembar kertas biasa (bukan uang). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota.
“Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Kini tersangka A sudah ditahan beserta barang bukti beberapa lembar kertas,” kata Yaqin.(asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring