ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang terduga pengedar sabu, RL alias Pai (38), ditangkap personel Reskrim Polsek Bilah Hilir, di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjungharapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (23/11/2025).
Pelaku ditangkap saat menunggu pelanggannya di areal perkebunan milik masyarakat. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menerangkan kronologi penangkapan terhadap RL. Sebelumnya, tim memperoleh informasi yang menyebutkan seorang pria berinisial RL alias Pai diduga sering melakukan aktivitas peredaran dan transaksi Narkoba jenis sabu di Dusun Tanjungharapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melaporkan informasi itu kepada AKP Armen Faisal. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian, Tim Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku RL, warga setempat, saat berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, diduga sedang menunggu pembeli,” terang Kapolsek kepada sejumlah wartawan, Senin (24/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dompet warna biru berisi 2 bungkus (plastik klip) sabu dengan berat total 1,85 gram, timbangan elektrik dan plastik klip kosong. Tim juga mengamankan alat isap sabu, HP android dan uang tunai Rp330.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir dan diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengapresiasi kinerja Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam kasus tersebut.
“Polres Labuhanbatu beserta seluruh jajaran berkomitmen penuh memberantas peredaran Narkoba. Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran Narkoba yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian demi terwujudnya wilayah hukum Polres Labuhanbatu yang aman dan bebas dari Narkoba,” kata Arwin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

