ASARPUA.com – Medan – Tim gabungan Pemko Medan kembali melakukan penertiban terhadap loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masih beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja Medan, Senin (22/04/2019).
Selain Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menurunkan 48 personel, penertiban yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB itu juga melibatkan Satpol PP dengan 12 personel serta aparat samping seperti Denpom I/5 (2 personel), Pomal (1 personel), Satlantas Polrestabes Medan (12 personel) serta Sat Samapta Polrestabes Medan (12 personel).
Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel gabungan di Pos Dishub Lapangan Merdeka Medan dipimpin Kadishub Iswar Lubis didampingi Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini. Selain loket bus. Iswar dalam arahannya juga menekankan parkir berlapis, parkir di atas troatoar, pedagang kaki lima (PK5) serta penjual paket data yang menggunakan mobil menjadi objek penertiban.
“Penertiban ini kita lakukan dalam upaya mengurai kemacetan, sebab keberadaan loket bus, parkir di atas trotoar, parkir berlapis, PK5 serta mobil penjual paket data menjadi pemicu kemacetan. Untuk itu penertiban akan rutin kita lakukan guna memberikan efek jera,” kata Iswar.
Usai melakukan penertiban, Iswar kembali mengimbau kepada para pengusaha bus agar tidak membuka loket yang dijadikan pool di sepanjang Jalan Sisingamangaraja. Sebab, Pemko Medan telah menyediakan tempat di Terminal Terpadu Amplas. Selain mengimbau, Iswar juga menegaskan akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan. “Apabila beroperasi, loket bus langsung kita tertibkan kembali!” tegasnya.
Begitu juga dengan PK5 dan pedagang paket data baik yang berjualan menggunakan mobil maupun tenda di badan jalan, Iswar minta tidak melakukannya lagi, sebab kehadiran mereka menjadi salah satu pemicu terjadinya kemecetan. “Apabila kedapatan berjualan kembali, kita akan tindak tegas!” tukasnya.
Iswar selanjutnya mengingatkan agar masyarakat menyadari bahwa jalan itu barang milik publik, dimana seluruh masyarakat punya hak yang sama tapi khusus untuk lalu lintas, bukan tempat berjualan. “Silahkan lakukan aktifitas tanpa harus mengganggu hak orang lain dalam hal ini para pengguna jalan,” pungkasnya. (as-01)