28/04/2025
asarpua.com

Terlibat Pembobolan Rumah, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

DS alias Dedi (48), warga Kelurahan Padangbulan Rantauprapat ditangkap polisi, diduga terlibat kasus pembobolan rumah di Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara. (Foto. Asarpua.com/humas_polres)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – DS alias Dedi (48), warga Kelurahan Padangbulan Rantauprapat ditangkap polisi, diduga terlibat kasus pembobolan rumah di Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara.

Pelaku DS alias Dedi ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu di Pajak Hongkong Pasar Gelugur Rantauprapat, Rabu (19/06/2024) sekira pukul 03.30 WIB.

“Dedi dibekuk setelah teridentifikasi terlibat dalam tindak pidana pencurian berat di rumah korban, Perpulungan Ginting,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/6/2024).

AKP Parlando menjelaskan kronologis pencurian tersebut. Pencurian itu diketahui korban pada Senin 17 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, saat bersama istrinya tiba di rumah baru pulang dari Medan dan mendapati seisi rumah dalam keadaan berantakan.

“Setelah memeriksa barang-barang berharga, korban dan istrinya menyadari telah kehilangan gerinda besi, satu set loudspeaker, kompor gas, tabung gas ukuran 3 Kg, kipas angin merk Sanyo, setrika merk Maspion, blender merk Philip, mesin bor, mesin ketam merk Moderen, potong kayu merk Modern, mic wireless merk Advance, beras 5 Kg, angkong merk Artco, jam tangan dan pintu besi,” beber Parlando.

Dia menambahkan, pintu bagian atas rumah juga ditemukan terbuka, diduga menjadi titik masuk pelaku setelah merusak atap.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu,” sebut Parlando.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim turun melakukan penyelidikan dan himpun informasi siapa pelaku pembobolan rumah dan pencurian tersebut.

“Pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.20 WIB, personel Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Gelugur, tepatnya di pajak Hongkong. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan Dedi,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, Dedi mengakui perbuatannya mencuri barang-barang berharga milik Perpulungan Ginting. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu dan ditetapkan tersangka, kemudian ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Edarkan Sabu, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Cegah DBD, Sidokkes Polres Labuhanbatu Lakukan Fogging

Bupati Salurkan Zakat dari Baznas Labuhanbatu