ASARPUA.com – Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menggrebek sebuah lokasi judi ketangkasan jenis game ikan di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun, pada Sabtu (29/02/2020) lalu. Dalam penggrebekan ini, polisi meringkus 8 orang pemain beserta sejumlah barang bukti.
“Kedelapan orang tersebut masing-masing, berinisial R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V, CS (19) warga Marelan Pasar IV. Kemudian AR (28) warga Marelan Pasar V, NZ (38) warga Perumnas Mandala, MT (29) warga Perumnas Mandala, dan MH (25) Kampung Lalang Pasar V,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Senin (02/03/2020).
Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Cakrawati ada dilangsungkan permainan judi ketangkasan jenis game ikan dengan modus menukarkan uang tunai Rp 10.000 dengan point di game 100 point.
“Setelah dilakukan pengecekan ke TKP, petugas langsung mengamankan mesin ketangkasan tersebut beserta pemainnya,” ungkapnya.
Atas penangkapan ini, lanjut Yaqin, pihaknya langsung membawa barang bukti dan para tersangka ke Mapolsek Medan Kota. Adapun barang bukti yang diamankan, jelas dia, selain 2 unit game ikan juga uang tunai sebanyak Rp 3,5 juta.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (as-14)