asarpua.com

Silang Sengkarut Kasus Tugu Mejuah Juah, Kejari Karo Abaikan Hak Hukum Tersangka

ASARPUA.com – Kabanjahe – Silang sengkarut permasalahan pembangunan Tugu Mejuah juah Berastagi sepertinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkesan mengabaikan hak hukum tersangka. Pihak Kejari juga seakan mengabaikan 8 perintah Presiden RI Joko Widodo. Juga diharapkan tidak memberikan komentar yang berlebihan terutama untuk konsumsi media massa. Apalagi kasus dugaan korupsi kerugian keuangan negara sudah dikembalikan seluruhnya sesuai dengan hitung hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkompeten menentukan jumlah kerugian keuangan negara.

Mempedomani perintah tersebut, maka sudah sangat jelas bahwa dalam kasus Tugu Mejuah-juah Berastagi semua kerugian sudah dikembalikan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Karo. Jadi sudah selayaknya kasusnya hentikan.

Pada poin pertama sudah ditegaskan bahwa kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan. Juga ditegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos media massa sebelum kasusny memasuki tahap penuntutan.

Demikian disampaikan Rivalino Bukit, SH menanggapi gencarnya pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi tugu Mejuah juah Berastagi kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (25/10/2018).

Ditambahkan Bukit lagi bahwa dia selaku kuasa hukum tiga orang tersangka sangat menyayangkan maraknya pemberitaan di media massa.”Joko Widodo sudah menegaskan dihadapan Kapolda dan Kajati se Indonesia bahwa kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos sebelum kasusnya memasuki penuntutan,” ujar Bukit.

Sekedar mengingatkan bahwa begitu ada temuan BPK pada proyek pembangunan Tugu Mejuah -juah Berastagi, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH langsung menyurati Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP) dalam kasus ini Dinas Pertamanan dan Kebersihan Karo.

Dinas terkait juga langsung memanggil para pihak yang terkait. Kemudian rekanan langsung membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM). Dalam STJM tersebut pihak rekanan langsung menyatakan membayar semua kerugian secara mencicil. Bahkan selang beberapa hari kemudian langsung mbayarkan ke Kas Umum Daerah Karo melalui Bank Sumut.

Mengamini surat pernyataan tersebut maka jelas para terduga sangat koperatif. Juga belum pernah tidak mengindahkan panggilan penyidik. Dengan demikin terlihat jelas adanya itikat baik dan tidak ada mempersulit jalannya pemeriksaan.

Sementara itu menurut sumber yang sangat layak dipercaya dari lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang tidak mau namanya dipublikasikan menyebutkan bahwa tersangka selalu hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan. “Belum pernahlah pak orang itu ga hadir kalo dipanggil,”sebut sumber.(as-joh)

Related News

Bupati dan Karang Taruna Berastagi Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Karo

Redaksi

Pj Gubsu Agus Fatoni Sebut Festival Bunga dan Buah Momentum Banggakan Budaya Karo di Kancah Internasional

Redaksi

Wakil Bupati Buka Festival Kopi Karo Tahun 2019

Redaksi