Catatan: Dedi Harvi Syahri
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan berdiri sejak 27 tahun lalu dan baru tahun inilah BUMD milik Pemko Medan ini mengalami defisit pendapatan dari pengelolaan pasar pasar yang ada di Kota Medan. Sementara yang menjadi alasan utama ini adalah pendemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sementara tagihan-tagihan secara manual terus di lakukan malah kabar yang di dapat adalah pengutip retribusi sampai datang-datang ke rumah pedagang! Luar biasa!
Nah kabar terbaru yang didapat di lapangan adalah dimasukkannya pihak ke-3 sebagai pengelola jaga malam, ini yang dirasakan agak sulit diterima nalar, karena potensi yang seharusnya bisa dijadikan acuan penambahan pendapatan perusahaan malah di berikan kepada pihak ke-3.
Sebanyak 780 karyawan, mulai dari calon pegawai, pekerja harian lepas, honorer yang seharusnya dapat dijadikan pengelola jaga malam, terpaksa harus menjadi penonton, ketika direksi perusahaan telah mengambil sebuah kebijakan yang kurang populer, sehingga menimbulkan sebuah persepsi apakah diduga kebijakan ini erat kaitannya dengan KKN? Entahlah yang jelas pihak karyawan perusahaan sangat menyesalkan tindakan kebijakan yang justru mengurangi pendapatan perusahaan untuk membayar gaji/upah karyawan.
Belum lagi kalahnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas gugatan tiga Direksi PD Pasar Kota Medan yang dicopot sepihak oleh Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan atas rekomendasi Sekda Kota Medan selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Medan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTIN) Medan, kian menambah rumitnya kondisi PD Pasar Kota Medan.akibat dari sebuah keputusan emosional tersebut.
Sudah jelas Plt Dirut PD Pasar Kota Medan yang ditunjuk setelah adanya salinan putusan PTUN Medan dianggap tidak lagi memiliki legitimasi dalam mengambil kebijakan di Pd Pasar Kota Medan (salinan putusan PTUN Medan yang mengatakan bukan penulis) dan putusan hakim adalah mutlak harus di laksanakan oleh Plt Walikota Medan! Meski ada memori banding, namun secara de facto dan de jure segala EKSEPSI TERGUGAT (PEMKO MEDAN) DITOLAK!
Plt. Walikota Medan HARUS MELAKSANAKAN PERINTAH PTUN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang di antaranya adalah :
1. MENGABULKAN GUGATAN RUSDI SINURAYA CS UNTUK SELURUHNYA
2. MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN PLT WALIKOTA MEDAN TERKAIT PENCOPOTAN 3 DIREKSI PD PASAR YANG MENGGUGAT
3. MEWAJIBKAN WALIKOTA MENCABUT SK PENCOPOTAN PENGGUGAT
4. MEWAJIBKAN WALIKOTA MEDAN MEREHABILITASI KEDUDUKAN PARA PENGGUGAT ( RUSDI SINURAYA CS) DAN MENGEMBALIKAN KEPADA JABATAN DAN KEDUDUKANNYA SELAKU DIREKSI PD PASAR KOTA MEDAN.
5. Dibebankan membayar biaya perkara Rp449.800.
Jadi kegagalan skenario dalam pencopotan tiga Direksi PD Pasar Kota Medan dimentahkanPTUN Medan.
Akhirnya mari kita saksikan bersama, apakah Plt Walikota Medan Akhyar Nasution taat pada Perintah Hakim PTUN atau tidak itu haknya yang jelas Pemko Medan.dipermalukan atas sikapnya.yang tidak taat pada aturan, peraturan dan perintah hukum.
Penulis adalah pemerhati sosial