asarpua.com

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Amankan Maling Pickup L300

ASARPUA.com – Pancur Batu – Satu dari tiga pelaku pencurian mobil pickup mitsubishi L300 warna hitam Bk 9446 berhasil diamankan petugas kepolisin polsek pancur batu. Pelaku pencurian mobil atas nama FHaikal alias Fikri (19) warga Jalan Percobaan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, ia tak berkutik ketika diamankan petugas kepolisin pancur batu saat ia membawa mobil curiannya tersebut.

Informasi yang dihimpun, wartawan aksi pelaku Fikri, ia mencuri mobil pickup Mitsubishi L300, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting km 20, Dusun I Desa Pertampilan, Kabupaten Deliserdang, pada hari Jumat (10/01/2020) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma SH MH, menjelaskan Polsek Pancur Batu mendapatkan laporan dari korban atas nama Repelita Sinulingga bahwa mobil pickup L300 miliknya sudah hilang dari samping sebuah warung di Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu.

Saat  korban datang ke sebuah warung untuk minum kopi, kemudian pukul 01.00 Wib dan korban tidak melihat lagi mobilnya yang di parkirkan di samping warung tersebut, kemudian korban langsung membuat laporan atau pengaduan ke Polsek Pancur Batu, kata Kapolsek Pancur Batu AKP dedy.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan SH. MH. mengatakan, saat itu korban datang ke warkop milik Bahagia Purba dengan mengendarai mobil L300 Mitsubishi, BK 9446 EJ, warna hitam untuk minum kopi.

“Pada pukul 01.00 WIB, korban sudah tidak melihat mobilnya hilang dari samping warkop milik Bahagia Purba. Korban pun datang ke Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan pengaduan atas kehilangan mobilnya,” katanya.

Mendapat laporan korban, kata Kanit Reskrim Iptu Suhaily, petugas kami pun kemudian melakukan pencarian di seputaran lokasi tersebut.

“Pada saat melakukan penyelidikan di TKP, kami melihat mobil tersebut melintas tidak jauh dari lokasi. Maka personil unit reskrim Pancur Batu mengejar mobil dan dapat kami mengamankan pelaku dan beserta barang bukti dan di bawa ke Polsek Pancur Batu untuk diproses,” kata Kanit Reskrim Iptu Suhaily.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 BK 9446 EJ, satu buah kunci leter T.

Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukannya bersama dua rekannya atas nama IM dan  IN, keduanya DPO. Dalam pengakuannya pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini.

“Saat ini sipelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke komando untuk kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan dan pelaku di jerat dengan pasal 303 kuhp pidana dengan acaman hukuman penjara 7 Tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Iptu Suhaily hasibuan SH. MH.(as-14)

Related News

Wagubsu Apresiasi Sikap Kritis Mahasiswa

Redaksi

Semua Pihak Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Redaksi

Pemprovsu Bentuk Tim Monitoring Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Redaksi