asarpua.com

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu di Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu di Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara.

“Tim yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal berhasil meringkus JH alias Jiren, pria berusia 42 tahun saat hendak mengedarkan Narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, Sabtu (04/05/2024).

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1,08 gram bruto, 3 bungkus plastik ukuran sedang dengan berat 3,23 gram bruto, handphone android dan dompet.

“Saat ini pelaku JH alias Jiren telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Parlando, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkotika dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu menuju Sumut bersih Narkoba. Narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Kurun Waktu 5 Bulan, Poldasu Tangkap 1.254 Penyalahguna Narkoba

Redaktur: Martin Tarigan

Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Labuhanbilik Ditangkap Polisi

Reskrim Polsek Medan Area Ciduk Tiga Pemakai Sekaligus Bandar Narkoba

Redaksi