asarpua.com

Reskrim Polsek Bangun Purba dan Tanjung Morawa Ringkus Penjual Togel

ASARPUA.com – Tanjung Morawa – Sat Reskrim Polsek Bangun Purba mengamankan DWS 25 tahun. Sedangkan Reskrim Tanjung Morawa meringkus pelaku I.S, 47 Tahun keduanya terduga pelaku judi jenis Togel ( Toto gelap) ujar Paur Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH Rabu (15 /01/2020).

Kedua jajaran Polsek ini tancap gas melibas judi sekaligus untuk menyikapi perintah Kapolresta Deli Serdang ‘sikat segala bentuk judi’ di wilayah hukum ( Wilkum) Polresta Deli Serdang.

Sebagai bukti Polsek Bangun Purba meringkus DWS 25 tahun Pekerja Buruh harian lepas Warga Dusun I Desa Dagang Kelambir Kec. Tanjung Morawa. Dan Polsek Tanjung Morawa juga meringkus, Pelaku I.S, 47 Thn, alamat Jalan Bandar labuhan Dusun VI Desa Bandar Labuhan Kec. Tg Morawa Kab DS

“Kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP,” ujar Paur Humas Iptu Naiboha. Rabu (15 /01/2020).

Sementara itu, barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut, dari Polsek Bangun Purba berupa Uang tunai sebesar Rp70.000,- 1(satu) buah Hp merk Oppo 1(satu) lembar kelender bertuliskan nomor tebakan Judi Kim. 1(satu) buah buku Tafsir mimpi.1 (satu) buah power Bank.

Sedangkan dari Polsek Tanjung Morawa barang bukti yang di sita, Uang Rp268.000′-
1 (satu) lembar kertas kuning yg bertulisan pesanan angka , 2 (dua) potong kertas kecil yang bertuliskan pesanan angka. 1 (satu) buah buku tulis yang bertuliskan pesanan angka .1 (satu) HP merk stayberry Via pesan yang terdapat pesanan angka angka 1 (satu) buah pulpen terang Masfan.

Sekedar informasi, kronologis penangkapan,
Selasa (14/01/2020) sekita pukul. 22.00 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Kim disalah satu warung Kopi di Kongsi V Desa Ujung Rambe Kec. Bangun Purba. setelah ditangkap selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Bangun Purba.

Begitu juga dari Polsek Tanjung Morawa melakukan penangkapan Selasa (14/01/2020) sekira pukul 22.30 wib tim opsnal polsek Tamora mendapat info dari Masyarakat bahwa di TKP ada penulis Nomor Togel lengkap dengan cirinya pelaku Tersebut. Dengan gerak cepat Sat Reskrim melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang di kuasai pelaku pada saat penangkapan, yang mana di dalam kotak pesan HP adanya nomor nomor togel yang sudah di perjual belikan pelaku.

Tindakan kepolisian terkait penangkapan tersebut selanjutnya amankan tersangka, sita barang bukti, proses tuntas,” tutup Naiboha. (as-14)

Related News

Aspem Kota Medan Buka Advokasi Pengarusutamaan Gender

Redaksi

Hukum Mati Otak Jaringan Sabu Internasional 53 Kg

Redaksi

Pelayanan Kelurahan Simpang Selayang Seragam Imlek

Redaksi