ASARPUA.com – Labuhanbatu – Praktisi hukum Ansyari Siregar SH MH meminta aparat penegak hukum (APH), kejaksaan atau kepolisian mengusut dugaan korupsi pengangkatan Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu yang dilantik Plt Bupati Hj Ellya Rosa Siregar di hari pertama kerja setelah cuti kampanye Pilkada, Senin 25 November 2024.
“Kenapa keduanya terkesan dipaksakan dilantik jika dalam aturan tidak boleh dilakukan? Ada apa di balik itu? Kita minta untuk ditelusuri aparat penegak hukum,” kata Ansyari mengomentari pelantikan Sekwan dan Kadis Kesehatan Labuhanbatu, kepada wartawan, Sabtu (1/02/2025).
Berkaitan dengan pelantikan Sekwan dan Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, ia menyebut, yang menjadi sorotan adalah Indra Sila yang dilantik dalam jabatan Sekwan, pada usianya telah melewati batas usia maksimal untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) nomor 68/S.SM.99/2017, disebutkan bahwa usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama berusia 56 tahun.
“Jika dilihat pada tahun dan tanggal kelahiran Indra Sila yang diangkat dalam jabatan Sekwan dan dilantik 25 November 2024, sudah melewati batas usia yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Indra Sila NIP (196809301990071001) atau kelahiran 30 September 1968), berusia 56 tahun 2 bulan 5 hari saat dilantik,” jelas praktisi hukum tersebut.
Padahal, tambahnya, SE Kemenpan RB tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Ketua Komisi ASN, dan ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah, pimpinan kesekretariatan lembaga negara/non struktural, para gubernur, bupati dan walikota.
“Secara hukum ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Plt Kepala Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan Pemkab Labuhanbatu dan Plt Bupati Labuhanbatu yang saat itu sebagai calon Wakil Bupati Labuhanbatu,” sebut advokat itu.
Menurut Ansyari, kasus ini harus diusut sampai tuntas, karena jika dilakukan pembiaran terhadap mal administrasi, secara hukum patut diduga ada perbuatan melawan hukum di dalamnya.
“Artinya, ada yang harus dicurigai secara kasat mata berkaitan terhadap hal itu. Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa kedua ASN itu terkesan dipaksakan dilantik jika dalam aturan tidak boleh dilakukan? Apakah ada sesuatu di balik itu? Kita minta untuk ditelusuri APH,” sebut pengacara tersebut.
Pengangkatan dan pelantikan 2 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama (eselon II) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, atas nama Indra Sila (Sekretaris DPRD) dan Raja Lontung Mahmud Ritonga (Kepala Dinas Kesehatan) yang dilantik pada 25 November 2024, diduga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi yang diperoleh wartawan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengaudit proses pengangkatan dan pelantikan kedua pejabat Pemkab Labuhanbatu tersebut. Menurut informasi, hasil audit Manajemen ASN, Plt Bupati Labuhanbatu melakukan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama terhadap 2 PNS atas nama Indra Sila dan Raja Lontung Mahmud Ritonga.
Pengangkatan dan pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/1672/BKPP-1/2024 tanggal 25 November 2024 untuk pengangkatan Indra Sila SSos, NIP 196809301990071001 sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/7244/BKPP-I/2024 tanggal 25 November 2024 untuk pengangkatan Raja Lontung Mahmud Ritonga MKM, NIP 198104242011011008 sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Berdasarkan Audit Manajemen ASN yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil bahwa: Pengangkatan PPT Pratama atas nama Indra Sila, NIP 196809301990071001 untuk Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
BKN beralasan, bahwa saat yang bersangkutan dilantik, pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku; dan saat yang bersangkutan dilantik, usianya sudah lebih dari 56 tahun, 1 bulan 25 hari.
Pengangkatan PPT Pratama atas nama Raja Lontung Mahmud Ritonga, NIP 198104242011011008 untuk Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, karena saat yang bersangkutan dilantik pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku.
Terkait pengangkatan dan pelantikan 2 pejabat tersebut, BKN juga disebut telah menginformasikan hasil auditnya kepada Plt Bupati Labuhanbatu. BKN menyarankan Plt Bupati untuk menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN, dengan melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/1672/BKPP-I/2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat Indra Sila ke dalam jabatan Sekretaris DPRD. Kemudian melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/7244/BKPP-I/2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat Raja Lontung Mahmud Ritonga ke dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Plt Bupati juga diminta mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana telah disampaikan BKN dalam waktu 14 hari kerja, dan melaporkan hasil tindaklanjutnya kepada Kepala BKN. Namun, Plt Bupati disebut belum menindaklanjuti hasil audit BKN, dan kedua PNS yang diangkat masih menduduki jabatan barunya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan