ASARPUA.com – Tanah Karo – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil mengungkap empat laporan polisi dengan sebelas orang tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) roda dua periode Maret 2019. Tujuh orang tersangka dilakukan tindakan tegas terukur menembak pada bagian kaki tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu SIK melalalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan SH pada press release di Mapolres Karo Jalan Veteran Kabanjahe, Senen (01/04/2019)
Dalam paparan itu AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan bahwa aksi curanmor jaringannya itu-itu saja pelakunya. Ia mengaku saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk dapat mengungkap jaringan-jaringan lainnya yang telah meresahkan masyarakat Karo.
“Sekarang mereka masih belum mau terbuka, mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lainnya. Mereka ini sudah residivis atau masuk keluar penjara dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim.
Masih AKP Ras Maju Tarigan, menambahkan jajarannya berhasil membekuk 8 orang pelaku dan 2 orang penadah masing-masing Is Karo-Karo (50) warga Tuntungan Medan, JBS Purba (32) warga Sedap Malam Medan (LP/137/III/2019/SU/RES Tanah Karo 02 Maret 2018), B Ginting (15) warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Karo, P Ginting (18) warga yang sama (Kakak-adik), RAP Ginting (18) warga Desa Regaji, Kecamatan Merek, Karo (LP/169/III/2019/SU/RES Tanah Karo 15 Maret 2019), ES Sinaga (20) warga Gundaling, Kecamatan Berastagi, Karo (LP173/III/2019/SU/RES. Tanah Karo. 16 Maret 2019), DR Surbakti (31) dan RI Girsang (LP/176/III/2019/SU/RES Tanah Karo 18 Maret 2019).
Dari 8 orang pelaku pencurian ini, sambung Kasat Reskrim, 7 orang telah dilakukan tindakan tegas terukur oleh polisi dan terbagi dari empat kasus. Dan tidak hanya berhenti pada pelaku, jajaran Polres Karo tetap akan melakukan pengembangan kasus curanmor lainnya. Untuk sementara Polres Karo telah berhasil mendapatkan pelaku penadah hasil kejahatan.
“Untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengincar kendaraan yang terpakir di depan rumah dan tempat lainnya yang dilihat sepi. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 subs 362 KUHP atau terancam hukuman badan maksimal 7 tahun penjara,”paparnya.
Kasat Reskrim menghimbau, masyarakat Karo agar selalu berhati-hati jika memarkirkan kendaraannya khususnya sepeda motor. Karena akhir-akhir ini, pencurian kendaraan bermotor kian marak terjadi di Kabupaten Karo. “Bagi yang merasa kehilangan kendaraan roda dua atau empat segera melapor ke Polres Tanah Karo,” tutupnya. (as-joh)