asarpua.com, Medan – Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AS (35), pelaku pembunuhan terhadap Hj. Hanum Boru Harahap (70), warga Desa Binang Tolu Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas.
Tersangka AS warga Desa Sialagundi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap, Jumat (15/06/2018) disalah satu warung kopi di Sipirok, setelah dua hari melarikan diri dari kejaran petugas.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya, Jumat (15/06/2018) mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada, Selasa (12/06/2018), dimana tersangka dengan modus menawarkan jasa untuk memetik buah kelapa kepada korban. Korban yang tinggal sendiri di rumah, menerima jasa yang ditawarkan pelaku.
Namun, niat tersangka berubah setelah melihat perhiasan yang digunakan korban yaitu kalung emas dengan berat 30 gram.
Dengan dalih waktu sudah sore, akhirnya tersangka beralasan kepada korban agar pekerjaan jasa tersebut dilanjutkan esok hari.
“Nah, aksi perampokan tersebut dilakukan tersangka besoknya, saat si korban akan melaksanakan salat. Korban dipukul bagian kepalanya dengan benda tumpul, hingga tewas,” papar Tatan.
Dari hasil kejahatan tersebut, kata Tatan pelaku membawa kabur kalung emas, 3 cincin emas dan hanphone milik korbannya. Setelah itu pelaku menghilang dan bersembunyi dari kejaran petugas.
“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ada tiga butir timah panas dihadiahi kepada tersangka,” jelas perwira melati dua tersebut.
Dari sisa hasil kejahatannya, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, cincin dan handphone sedangkan kalung emas sudah dijual dengan nilai 11 juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (as-01)