asarpua.com

Polisi Tangkap Perampok di Kampungpadang Labuhanbatu

Tersangka perampok, HS (37), warga Dusun Sidodadi, ditangkap setelah melakukan perampokan di Desa Kampungpadang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (27/09/2025). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir, menangkap seorang perampok di Dusun Sidodadi B, Desa Kampungpadang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku perampokan itu ditangkap polisi, tak sampai 24 jam.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH MH mengatakan pelaku berinisial HS (37), warga Dusun Sidodadi, ditangkap setelah tim yang dipimpinnya bersama Kanit Reskrim Ipda Rico Sihombing SH melakukan penyelidikan intensif pasca kejadian.

“Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu 27 September 2025 sekira pukul 01.30 WIB, dan pelaku tertangkap sorenya, sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolsek AKP Andita Sitepu kepada sejumlah wartawan, Rabu (01/10/2025).

Andita Sitepu menjelaskan, sebelum beraksi, pelaku memutus aliran listrik ke rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding sambil membawa gancu dan kayu alu.

Pelaku kemudian merusak asbes kamar mandi. Namun ketika hendak masuk ke kamar korban, Tri, pelaku ketahuan dan langsung korban berteriak.

“Saat korban berteriak, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan gancu dan memukul badan korban pakai alu,” ungkapnya.

Mendengar teriakan korban, Tri, korban Wahyu dan Jumadi terbangun lalu membantu korban. Tetapi pelaku juga membacok kepala Wahyu dan Jumadi pakai gancu, kemudian melarikan diri dari pintu belakang.

Setelah peristiwa itu, ketiga korban dilarikan warga tetangga ke rumah sakit untuk pertolongan medis.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim mengidentifikasi pelaku. Pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, pria HS diamankan dari Dusun Sidodadi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan, dan telah ditetapkan tersangka pada pasal 365 juncto pasal 53 KUHP,” jelas Sitepu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Bilah Hilir menangkap pelaku Curas tersebut.

“Kejadian ini pengingat bagi kita semua agar terus meningkatkan kewaspadaan. Polres Labuhanbatu juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” sebutnya. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pelaku Bongkar Rumah di Panai Hilir Labuhanbatu Ditangkap

Rampok Mahasiswa Asal Labusel, Warga Rantauprapat Ditangkap Polisi

Operasi Keselamatan Toba 2026 Dimulai, Polres Labuhanbatu Apel Gelar Pasukan