ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap pelaku perampokan terhadap seorang mahasiswa. Pelaku MST (19), warga Rantauprapat, diringkus dari Pajak Hongkong, lokasi Pasar Gelugur Rantauprapat.
“Tersangka pelaku, MST (19), warga Jalan Gelugur, Gang Jambu, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Kasi Humas AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Kamis (12/09/2024).
Dia menyebut perampokan itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di perempatan Jalan Sirandorung-Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Saat itu, korban MW (23), seorang mahasiswa, warga Dusun Aman Makmur, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru saja turun dari bis dan berdiri di tepi jalan menunggu dijemput keluarganya,” ungkapnya.
Awalnya pelaku datang mendekati korban dan bertanya mau ke mana. Korban menjawab, hendak ke Polres Labuhanbatu menemui kakak iparnya seorang anggota polisi.
“Pelaku kemudian mengancam korban dan mengaku tidak takut meskipun ipar korban seorang polisi,” sebutnya.
Tak berapa lama kemudian, datang teman-teman pelaku MST. Setelah mengancam, pelaku bersama teman-temannya mulai melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku mencekik leher korban dan memukul pipi sebelah kiri. Sedangkan teman-teman pelaku memegang kedua tangan korban supaya pelaku mudah mengambil barang-barang korban, termasuk tas berisi cincin emas, pakaian dan charger HP. Korban mengalami luka fisik dan mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta,” ungkap AKP Syafrudin.
Setelah merampas harta benda dan melukai korban, pelaku MST dan teman-temannya lalu pergi. Korban kemudian mendatangi Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat melaporkan kasus perampokan tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim turun melakukan olah TKP dan penyelidikan. Sepuluh hari kemudian, tim menerima informasi keberadaan pelaku MTS di sekitar Pajak Hongkong, komplek Pasar Gelugur Rantauprapat.
“Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku MST alias Botak, Sabtu 7 September 2024,” sebutnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti celana panjang jeans berwarna biru, yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan tersebut.
“Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan, dan petugas mengamankan barang bukti pakaian pelaku. Pelaku MST kemudian ditetapkan tersangka melanggar pasal 365 KUHP dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan