ASARPUA.com – Labuhanbatu – Aparat kepolisian meringkus seorang residivis pengedar sabu di Rantauprapat. Pria AS (58), ditangkap di Jalan Pasar Lama, Gang Murni, Lingkungan Terminal, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (09/11/2024).
“Penangkapan terhadap AS bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Gang Murni,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Mendapat laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman menginstruksikan tim Opsnal bergerak cepat ke lokasi mengamankan situasi.
“Tim Satresnarkoba meringkus AS dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Barang bukti yang disita, 1 bungkus (plastik klip sedang) dan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,30 gram (bruto). Petugas juga menyita 10 plastik klip kosong, kotak rokok, serta 1 unit ponsel Nokia kecil warna hitam yang digunakan AS untuk transaksi.
“AS merupakan seorang residivis. Penangkapan ini langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” katanya.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu aparat kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam menekan peredaran narkoba,” sebutnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan