asarpua.com

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Warga Labura Ditangkap Polsek NA IX-X

Kepolisian Sektor (Polsek) NA IX-X menangkap dua warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. (Foto. Asarpua.com/humas_polsek)

ASARPUA.com – Labura – Kepolisian Sektor (Polsek) NA IX-X menangkap dua warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba.

Adapun kedua pelaku masing-masing BR alias Budi (37) dan AWR alias Putra (21), ditangkap di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.

Kapolsek NA IX-X, melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, Minggu (12/05/2024) menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan terkait peredaran sabu di Desa Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (10/05/2024) dirinya bersama tim Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap dua laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario.

“Saat digeledah, kita temukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu dari Budi,” jelas Gunawan.

Guna keperluan lebih lanjut, keduanya berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek NA IX-X. (Asarpua)

Reporter : Martin Tarigan

Related News

Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 14,86 Kg

Kapoldasu Pimpin Press Release Pengungkapan Sabu 100 Kg dan 50 Ribu Butir Extasi 

Redaksi

DPRD Minta Pemko Medan Serius Tangani Narkoba

Redaksi