ASARPUA.com – Medan – Petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan Poldasu menggerebek lokasi diduga dijadikan markas Narkoba di Desa Sei Mencirim Kabupaten Deliserdang, Kamis (04/01/2024).
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh orang, mulai dari pemasok, pengedar hingga pengguna Narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan, sebelumnya polisi melakukan penyelidikan dan menemukan kembali praktik penyalahgunaan Narkoba di gubuk, tepatnya di Gang Tower Jalan Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Setelah digerebek, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial P (25) Warga Jalan Sei Mencirim, diduga pengedar Narkoba di lokasi tersebut. Dari penangkapan ini disita sejumlah barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu siap edar, timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 1.300.000.
Dari penangkapan pelaku P, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasok Narkoba inisial KN (35) Warga Sidomulio Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang yang tak jauh dari penangkapan pelaku P.
“Tindakan penggerebekan tersebut sesuai dengan arahan dari Bapak Kapoldasu, yang menekankan jika Narkoba merupakan musuh bersama. Dan kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penggerebekan. Setiap Kita menerim informasi dari masyarakat terkait dengan praktek penyalahgunaan Narkoba yang ada,” ujar Sitepu.
Masih kata Sitepu, selain menangkap pengedar dan pemasok Narkoba, pihaknya turut mengamankan lima orang diduga sebagai pengguna Narkoba.
“Kita juga mengamankan para pengguna Narkoba. Tentu ini akan kita dalami, apakah mereka mendapatkan Narkoba tersebut dari pengedar yang sudah kita tangkap atau justru dari yang lain, tentu akan kita kejar terus,” tandasnya. (Asarpua)
Reporter : Serasi Sembiring