asarpua.com

Poldasu Buru Tersangka Galian C Diduga Ilegal

ASARPUA.com – Medan – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih memburu ST seorang lagi tersangka kasus pertambangan galian C yang diduga ilegal di Lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN II Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, STarigan.

“Masih tetap kita proses,” ujar Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Rony Santama, Jumat (04/10/2019).

Pihaknya sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap STarigan.

“Untuk yang bersangkutan sudah kita keluarkan DPO, anggota masih melakukan pengejaran,” katanya.

Saat disinggung mengenai STarigan telah aktif kembali di organisasi kepemudaan di Kota Binjai, Rony tidak mengetahui sampai ke situ. Namun, dengan adanya informasi ini, ia akan memerintahkan anggotanya untuk mengejar keberadaan tersangka yang kemungkinan besar di Kota Binjai.”Kita akan cek kebenarannya,” terangnya.

Ditreskrimsus Poldasu sendiri telah menahan seorang tersangka dalam kasus ini yakni PTarigan yang merupakan adik dari STarigan. Dalam kasus ini, berkas tersangka PTarigan telah dikirim ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kita sudah kirim pertama, tapi dikembalikan (P-19) karena masih kurang lengkap,” katanya.

Kini pihaknya masih melengkapi kembali berkas PTarigan.

“Sekarang masih kita lengkapi lagi, mudah-mudahan dinyatakan lengkap oleh jaksa,” katanya lagi.

Sebelumnya, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Poldasu menetapkan STarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai. Dalam kaitan itu, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik STarigan, yakni PTarigan.

PTarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (13/08/2019) malam.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu melalui Kanit Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka PTarigan, dipersangkakan melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.

Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit AKBP Herzoni Saragih dan Kanit Kompol Robert Sembiring menggerebek tambang diduga ilegal (Galian C) di lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN2 Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (26/06/2019) lalu. (asarpua)

Related News

Pemprovsu Harapkan Produksi Padi Sumut Capai 7 Ton/Tahun

Redaksi

Gubsu Sambut Pemulangan Satu Keluarga Pengungsi Wamena

Redaksi

Bobby Nasution Ingatkan Seluruh Jajaran, Pembangunan Harus Melalui Perencanaan yang Baik

Redaksi