asarpua.com

Perda Dicabut, Pemko Medan Tak Terbebani Pencapaian Target PAD

ASARPUA.com – Medan – Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak lagi terbebani dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko Medan dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan seperti pajak daerah.

Demikian Nota Jawaban Pemko Medan disampaikan Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (14/11/2018).

Di samping itu, jelas Wakil Walikota, Pemko Medan juga telah melakukan langkah-langkah guna meningkatkan investasi di Kota Medan seperti terus menerus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan, khususnya penggunaan teknologi informasi, mengikuti pameran promosi investasi daerah dan mendorong pelaku usaha untuk investasi di Kota Medan melalui forum dan pertemuan dengan pelaku usaha atau asosiasi.

Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli. Rapat paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD Medan, pimpinan OPD, camat serta disaksikan seratusan pelajar SMP Santo Petrus Medan. (as-01)

Related News

Cegah Kanker Serviks, Kahiyang Ayu Minta Setiap Lingkungan Disediakan Rumah IVA Test

Redaksi

Tim Binwasdal Pemko Medan Tegur Royal Karibia Club

Redaksi

[Video] – Dzikir dan Doa Bersama Pemko Medan dalam Rangka Hari Jadi Kota Medan Ke 29 Tahun

Redaksi